Studio Press

Just another Blogger Blog

Lembaga Perkreditan Desa

Eksistensi Lembaga Perkreditan Desa Adat secara prinsip diatur dalam Awig-Awig Desa Adat, sehingga mengikat seluruh masyarakat desa adatnya. Status dan penggunaan nama Lembaga Perkreditan Desa telah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Bali yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang dalam Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan Lembaga Perkreditan Desa merupakan badan usaha keuangan milik desa yang melaksanakan kegiatan usaha di lingkungan desa dan untuk krama desa. (2) Masyarakat adat setempat maupun di luar desa adatnya dapat melakukan penyimpanan dana dan meminjam kredit pada Lembaga Perkreditan Desa Adat.

Pemberian kredit kepada masyarakat di luar desa adatnya telah bertentangan dengan Ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) sub .b. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 yang menyebutkan memberikan pinjaman hanya kepada krama desa.

0 comments:

Labels

Message For Me

Alexa Rank

SEO Stats

Followers

FEEDJIT Live Traffic Feed